Kemenkeu BC Logo
Indonesia

BC 3.4: Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali

Silahkan baca informasi berikut sebelum melakukan pengisian
Terima kasih atas kerja sama Anda untuk mengikuti prosedur kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Form ini bersifat opsional, digunakan untuk memberitahukan barang-barang yang dibawa ke luar wilayah Indonesia dan akan dibawa kembali ke dalam wilayah Indonesia.Form ini hanya diperuntukkan untuk keperluan pembebasan bea masuk pada saat barang dibawa kembali ke Indonesia.
1.
Demi kelancaran dalam pelayanan kepabeanan, harap memberitahukan barang yang anda bawa dengan lengkap dan benar dalam Form ini dan menyampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai.
2.
Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang termasuk ke dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor.
3.
Jika anda membawa barang-barang yang termasuk ke dalam kategori barang dibatasi untuk diekspor, maka anda wajib untuk memenuhi dokumen perizinan dari instansi terkait dan wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen perizinan tersebut pada Form ini.
4.
Informasi lebih lanjut terkait daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dapat mengakses laman https://insw.go.id/intr atau menghubungi petugas bea dan cukai.
5.
Harap simpan nomor dan tanggal BC 3.4 untuk disampaikan kembali kepada Petugas Bea dan Cukai pada saat kembali ke Indonesia.

Data Penumpang