Kemenkeu BC Logo
Indonesia

BC 3.2: Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Luar Daerah Pabean

Silahkan baca informasi berikut sebelum melakukan pengisian
Terima kasih atas kerja sama Anda untuk mengikuti prosedur kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Form ini wajib diisi bagi setiap orang yang pada saat keberangkatan membawa uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau lebih atau dalam mata uang asing yang jumlahnya setara dengan itu ke luar wilayah Republik Indonesia.Demi kelancaran dalam pelayanan kepabeanan, harap memberitahukan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain yang Anda bawa dengan lengkap dan benar dalam Form ini dan menyampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai pada saat keberangkatan.
Pembawaan uang tunai mengacu pada ketentuan berikut:
1.
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah Republik Indonesia, terlebih dahulu perlu memperoleh izin dari Bank Indonesia. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002).
2.
Pembawaan Uang Kertas Asing dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hanya dapat dilakukan oleh Badan Berizin dengan wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/BI/2017 jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018).
3.
Setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang rupiah dan/atau Uang Kertas Asing dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Pelengkap Pabean - Izin Bank Indonesia

Data Penumpang

Alamat Tempat Tinggal

Pernyataan
Saya yang menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa yang saya beritahukan di atas adalah benar dan lengkap. Pemberitahuan ini dibuat sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.