Silahkan baca informasi berikut sebelum melakukan pengisianTerima kasih atas kerja sama Anda untuk mengikuti prosedur kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Form ini wajib diisi bagi setiap orang yang pada saat keberangkatan membawa uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau lebih atau dalam mata uang asing yang jumlahnya setara dengan itu ke luar wilayah Republik Indonesia.Demi kelancaran dalam pelayanan kepabeanan, harap memberitahukan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain yang Anda bawa dengan lengkap dan benar dalam Form ini dan menyampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai pada saat keberangkatan.
Pembawaan uang tunai mengacu pada ketentuan berikut:1.
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah Republik Indonesia, terlebih dahulu perlu memperoleh izin dari Bank Indonesia. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002).
2.
Pembawaan Uang Kertas Asing dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hanya dapat dilakukan oleh Badan Berizin dengan wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/BI/2017 jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018).
3.
Setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang rupiah dan/atau Uang Kertas Asing dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.