Selamat Datang di Indonesia
Silahkan baca informasi berikut sebelum melakukan pengisianTerima kasih atas kerja sama Anda untuk mengikuti prosedur pemeriksaan pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Anda dapat menyampaikan barang bawaan keluarga Anda dalam 1 (satu) dokumen Customs Declaration.A.
Demi kelancaran dalam pelayanan kepabeanan, harap memberitahukan barang yang Anda bawa dengan lengkap dan benar dalam Customs Declaration ini dan menyampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai.
B.
Membawa barang-barang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, barang terkait terorisme, pencucian uang, dan/atau barang lain yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi.
C.
Jika Anda membawa uang tunai (termasuk uang kertas) dan/atau instrumen pembayaran lainnya (yaitu bilyet giro, atau warkat berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito), dalam bentuk rupiah atau dalam mata uang asing, senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, Anda wajib memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai. Selain itu, khusus pembawaan uang kertas asing dengan total nilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih, wajib disertai izin dari Bank Indonesia.
D.
Pembebasan bea masuk barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dibeli/diperoleh di luar negeri dan tidak dibawa kembali ke luar negeri: E.
Barang Kena Cukai (BKC) diberikan pembebasan cukai untuk Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut berusia 21 tahun ke atas (Minuman Beralkohol) dan berusia 18 tahun ke atas (Hasil Tembakau), dengan jumlah paling banyak:• Jika Anda membawa lebih dari 1 (satu) jenis BKC Hasil Tembakau, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.• BKC yang melebihi jumlah pembebasan cukai yang ditetapkan, atas kelebihannya dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. F.
Bagi Anda yang membawa barang impor bukan untuk keperluan pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/konsumsi sendiri, barang perdagangan, atau merupakan barang keperluan perusahaan/toko/institusi/industri), dipungut bea masuk dan pajak serta wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor.
G.
Pembebasan barang yang diimpor kembali dan barang impor sementara, diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
H.
Jika Anda membawa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet berbasis seluler yang dibeli/diperoleh di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia dengan menggunakan jaringan seluler nasional, harap melapor kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan.
I.
Jika terdapat bagasi Anda yang tiba tidak bersamaan/tertinggal, harap melapor kepada Petugas Bea dan Cukai.
J.
Setiap kesalahan pemberitahuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.